Indonesia pun ikut ribut. Majelis Ulama Indonesia mulai mencari tahu tentang Yoga. Bagi sebagian masyarakat, ber-Yoga adalah salah satu bentuk olah raga untuk kebugaran tubuh. Namun didalam pelaksanaannya ditemukan adanya kegiatan-kegiata
n yang menurut penilaian MFN maupun MUI yang dapat merusak akidah umat islam. Kegiatan tersebut seperti: adanya doa-doa yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam. Dengan dipanjatkan doa-doa tersebut tidak menuju kepada Alloh SWT, maka – baik secara langsung maupun tidak – para pelaku Yoga mengakui ada kekuatan yang menjadi tandingan Alloh SWT. Hal ini jelas dapat merusak akidah dan keimanan seorang muslim karena telah berlaku kufur atau menyekutukan Alloh.
Meskipun fatwa yang dikeluarkan MFN tidak mengikat, akan tetapi tetap saja menyulut reaksi dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun yang kontra. Adanya isu yang mengatakan bahwa MUI akan mengikuti langkah MFN pun menuai reaksi beragam dari masyarakat Indonesia, baik yang mengiyakan, diam saja dan juga menolak, tidak terkecuali penolakan dari para pengelola sanggar Yoga. Alasannya jelas, kemungkinan besar orang yang ber-Yoga akan mengalami penurunan karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam.
Jika kita melihat di wikipedia (meskipun kita tidak boleh menjadikan wikipedia sebagai kebenaran mutlak), Yoga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "penyatuan", yang bermakna "penyatuan dengan alam" atau "penyatuan dengan Sang Pencipta". Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau tapa di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat global umumnya mengenal Yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga. Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernapasan, oleh tubuh dan meditasi, yang telah dikenal dan dipraktekkan selama lebih dari 5000 tahun. Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/purusa) dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran.
Jika membaca asal muasal Yoga di atas, alasan MFN mengharamkan Yoga bagi umat islam cukup tepat dengan dasar asumsi bahwa dengan beryoga maka mendekatkan diri untuk menyekutukan Alloh, karena mengucapkan doa-doa yang tidak berpedoman pada islam. Dilain tempat dan waktu, salah seorang pengelola sanggar Yoga di Indonesia mengatakan bahwa Yoga sendiri memiliki ragam yang banyak. Secara garis besar kegiatan Yoga ada yang masih tradisional yakni masih kental dan kuat tradisi Hindunya (pada saat ber-Yoga ucapan-ucapan yang berbentuk ‘doa’ dilafalkan) adapula yang modern (ada yang masih mengucapkan ‘doa-doa’ tetapi lebih fokus pada gerakan dan pernafasan, adapula yang tidak menggunakan ‘doa-doa’ sama sekali). Nah, pada akhirnya semua kembali kepada individu masing-masing. Apakah akan tetap ber yoga atau berhenti. Saya sendiri sih memilih tidak ber-Yoga, selain menghindari keragu-raguan (karena semestinya kita menghindari sifat ragu) juga menghindari pemorotan isi dompet buat bayar intrukstrurnya. Hehe… Intinya apapun kegiatan kita jangan sampai merusak akidah. Selamat memilih…!
2 komentar:
Menurut ak yoga tidak haram selama tujuannya benar2 untuk mengolah tubuh tanpa adanya doa2 org hindu malah ketika melakukan yoga kita bisa merasakan bahwa Allah sangat dekat dg kita dan kita mengagumi kebesaran Allah akan raga yg dititipkan Allah pada kita .intinya yoga tidak haram asal tujuan yoga tidak menyimpang akidah islam .ma kasih
Yapz... yang penting tidak ada hal-hal yang bisa mengantarkan kita ke syirik
Posting Komentar
Silahkan berkomentar kawan. Mudah kok, tinggal pilih dengan akun Googel, Wordpress, Nama dan URL/Nama Saja, atau Anonymous :)