Teringat pas kuliah Manajemen Bencana, sang dosen bertanya "coba gimana proses penyusunan undang-undang itu?". Wah kita semua pada diem dan cuma senyam-senyum nggak jelas gitu deh. Malu kita gak bisa jawab. "Katanya mahasiswa Administrasi Negara, angkatan tua pula, pertanyaan dasar gini nggak ada yg pada bisa jawab ya?". Meskipun yg paling malu angkatan di atasku, tapi aku ikut malu meskipun waktu itu belum tua-tua amat. Hehehe...
Akhirnya aku temuin jawaban itu hari ini. Dari koran bekas lagi. Ini dia Proses Penyusunan Undang-Undang:
- Badan Legislatif (Baleg) menyusun rencana pembuatan Undang-Undang (UU) bersama Departemen Hukum dan HAM
- Hasilnya ditetapkan dan didokumentasikan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Prolegnas dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) hasil keputusan Bamus
- Presiden menunjuk menteri-menteri yang akan turut membahas RUU melalui surat presiden
- Menteri-menteri yang di utus presiden dan Pansus RUU menggelar rapat kerja tingkat pertama untuk menentukan Daftar Inventaris Masalah (DIM)
- Rapat Kerja (Raker) pertama ditindaklanjuti dengan Raker-raker lanjutan sesuai kebutuhan
- Dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mematangkan pembahasan RUU. Anggota Panja dipilih dari anggota Pansus
- Dibentuk tim perumus
- Dibentuk tim sinkronisasi
- Digelar rapat pleno Pansus untuk membacakan hasil pembahasan RUU
- Bamus dan ketua/pimpinan DPR menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna guna pengesahan RUU
- Rapat paripurna
- Presiden menandatangani undang-undang dan dimasukan ke dalam lembaran negara
- dah jadi tuh undang-undang
1 komentar:
Lumayan buat tambah2 pengetahuan...
Tengkyu bro.....
Posting Komentar
Silahkan berkomentar kawan. Mudah kok, tinggal pilih dengan akun Googel, Wordpress, Nama dan URL/Nama Saja, atau Anonymous :)