Silahkan simak pengumuman berikut ini gan, bagi yang minat untuk menjadi dosen. Bagi agan yang sedang menempuh studi S2 juga diperbolehkan lho untuk prodi tertentu. Waktu pendaftaran Pendaftaran dibuka 2 s.d 25 Juli 2013 pada jam 09.00 s.d 15.00 WIB dan hasil seleksi administrasi pelamar yang memenuhi syarat, diumumkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Semoga sukses ya:)
P E N G U M U M A N
Nomor : 1547/Rek/40/DOSDM/VI/2013Tentang
PENERIMAAN DOSEN TETAP
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, membuka kesempatan untuk menjadi dosen tetap pada:
- Program studi Strata Satu (S1): Akuntansi,
Manajemen, Ilmu Ekonomi, Ilmu Hukum, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan,
Arsitektur, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Elektro, Teknik
Mesin, Ilmu Komunikasi, Psikologi, Hubungan Internasional, Pendidikan
Bahasa Inggris, Statistika, Farmasi, Pendidikan Kimia, Pendidikan
Dokter, Hukum Islam, Ekonomi Islam dan Pendidikan Agama Islam;
- Program D3: Analis Kimia;
- Program Profesi: Apoteker;
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Syarat pendaftaran :
a. |
Warga Negara Indonesia. |
b. |
Beragama Islam. |
c. |
Sehat jasmani dan rohani. |
d. |
Berkelakuan Baik |
e. |
Berpendidikan S2/S3, dengan jenjang pendidikan antara S1, S2, dan S3 pada jalur yang sebidang/ serumpun. |
|
Diberikan kesempatan bagi lulusan S1 yang sedang menempuh studi S2, khusus untuk program studi: Akuntansi, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Mesin, Pendidikan Dokter, Farmasi, dan Ekonomi Islam
sesuai syarat khusus. Akreditasi program studi asal minimal sama
dengan akreditasi program studi UII yang dituju, minimal akreditasi B. |
|
Catatan:
Apabila telah lolos seleksi, calon dosen tetap dengan pendidikan S1
yang sedang menempuh program S2 (atas biaya di luar tanggungan UII),
batas waktu selesai studi S2 selambat-lambatnya pada akhir tahun 2014
dan pengangkatan sebagai calon pegawai (dosen tetap) dilakukan setelah
yang bersangkutan dinyatakan lulus S2. |
f. |
Pada tanggal 1 Oktober 2013,
maksimal berusia 30 tahun bagi yang berijazah S1, 35 tahun bagi yang
berijazah S2, dan 39 tahun bagi yang berijazah S3/Spesialis. |
g. |
Indeks Prestasi Kumulatif serendah-rendahnya: 1) Tiga koma dua lima (3,25) untuk S1 selain Dokter; 2) Tiga koma nol (3,0) untuk Dokter; 3) Tiga koma lima (3,5) untuk S2 dan S3 dalam dan luar negeri; dan 4) Tiga koma tiga (3,3) untuk Spesialis. Syarat
IPK tersebut di atas berlaku secara komulatif untuk semua ijazah yang
dimiliki, pelamar wajib melampirkan IPK sesuai jenjang pendidikan (S1,
Dokter, S2, S3, Spesialis) yang dimiliki. |
h. |
Ketentuan IPK sebagaimana dimaksud pada point g berdasarkan skala 4 (empat). |
|
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar kawan. Mudah kok, tinggal pilih dengan akun Googel, Wordpress, Nama dan URL/Nama Saja, atau Anonymous :)