Senin, 15 Desember 2008

Usia Pensiun PNS

Setelah ramai-ramai membicarakan usia pensiun hakim agung dan diwarnai pro dan kontra, kembali muncul wacana perpanjangan usia pensiun PNS secara umum. Alasannya, usia harapan hidup orang Indonesia naik juga mengalami kenaikan, logikanya usia pensiun juga “seharusnya” dinaikkan. Alasan lain dari usulan kenaikan usia pensiun ini adalah efisiensi. Menambah usia pensiun pegawai negeri senior yang sudah “menguasai berbagai keahlian” pasti lebih menghemat keuangan negara daripada merekrut pegawai baru yang “belum tahu apa-apa.”


Tanggal 9 Oktober 2008 menjadi saat yang menggemberikan pagi para PNS. Pasalnya pada tanggal tersebut, perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditetapkan di Jakarta. Sebuah PP yang diberi nama PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2008 (PP No 65/2008) ini secara nyata telah “mengabulkan angan” para PNS tentang kenaikan usia pensiun. Ini sebenarnya merupakan berita gembira kedua bagi PNS, setelah 2 bulan sebelumnya pemerintah berjanji menaikan gaji PNS tahun depan dan memberikan gaji ke 13.

Secara garis besar perpanjangan masa pensiun PNS yang diatur dalam PP 65/2008 ini dibagi menjadi 3 golongan. Pertama ialah perpanjangan sampai 65 tahun. Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Kedua perpanjangan sampai 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan II jabatan Dokter dan jabatan Pengawas Sekolah. Ketiga perpanjangan usia pensiun sampai 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran. Perpanjangan usia pensiun di atas juga berlaku bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

Kebijakan ini mengandung kontroversi dikalangan masyarakat. Pasalnya di satu sisi para pegawai negara memang – sampai saat ini – belum mendapatkan kehidupan yang layak. Gaji relatif kecil, terlebih lagi jika sudah pensiun, pegawai negeri yang “tidak kreatif” pasti akan merasakan susahnya jadi pensiunan. Namun disisi lain, beberapa oknum yang sudah dapat menggeneralisasikan (karena jumlahnya sangat banyak) PNS itu sendiri, tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik. Adanya pungli, red tape, tidak efisien, terlalu panjang jalur hierarki, tidak on time, sekedar isi absen, korupsi, nepotis, dan patologi-patologi lain yang dapat kita lihat pada wajah pegawai negeri. Mengapa pegawai yang seperti ini mendapatkan gaji yang begitu layak?

Pertanyaannya, apakah patologi yang ada dalam birokrasi publik murni kesalahan personal para birokrat? Secara de facto dapat dibenarkan. Akan tetapi jika ditelusuri lebih lanjut, patologi-patolgi tersebut tidak akan muncul jika sistem yang ada tidak memudahkan timbulnya penyakit birokrasi. Sebagai contoh sederhana: rekruitmen pegawai negara yang tidak proporsional mengakibatkan pembengkakan pada titik tertentu sehingga antara jumlah pegawai tidak sebanding dengan pekerjaan yang harus dilakukan. Pada akhirnya ada titik dimana terjadi pembengkakan pegawai yang pada akhirnya akan menjadikan “pengangguran berseragam” (sebut saja birokrasi di tataran pelayanan administrasi), ada titik yang kekurangan sumber daya sehingga pelayanan yang diberikan tidak dapat optimal (biasanya terjadi pada bidang pendidikan seperti kurangnya guru juga dibidang kesehatan seperti kurangnya dokter ahli pada puskesmas-puskemas). Belum lagi kesalahan sistem pada saat rekruitmen, pembagian kerja, pemberhentian pegawai dan lain-lain yang sistemnya masih sangat buruk.

Untuk itu, semestinya pemerintah harus dapat menjawab permasalahan-permasalahan di atas. Yakni, dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai negara tentu salah satunya dengan menaikan gaji pegawai negara, tetapi juga tidak melupakan peningkatan kinerja mereka dalam melaksanakan pelayanan publik yakni dengan memperbaiki sistem yang ada.


gambar dari: bolang1st[dot]wordpress[dot]com

9 komentar:

kingkin mengatakan...

ya menaikan angka usia pensiun memang sangat baik, karena lebih efisien ketimbang merekrut pegawai baru. Lagi pula usia 58 atau bahkan 60 tahun merupakan usia matang yang mencerminkan pengalaman yang matang pula thdp suatu persoalan yg selama ini digeluti. Tapi jangan lupa pergunakan ketentuan ini bukan untuk nepotisme, tetapi tetap kembali pada pandangan bahwa tujuannya adlh utk efisiensi dan mutu pekerjaan dalam bidang2 tertentu. Thanx

MUH.TASMIN,SH. mengatakan...

mohon dinaikkan usia pensiun PNS 60 Tahun yang tanpa jabatan diberlakukan pada tahun 2012

Sugeng Purnomo mengatakan...

saya sebagai PNS mengarapkan usia pensiun baik mempunyai jabatan atau tidak dinaikkan menjadi 58-60 tahun (usia 58 bagi non sarjana) dan diberlakukan pada 1 januari 2011 atau berlaku bagi PNS kelahiran 1955, dengan pertimbangan PNS pada usia 56 masih mempunyai tanggungan anak usia sekolah SMU-Perguruan Tinggi, tks

agus firmansyah mengatakan...

Batas usia Pensiun PNS baiknya 60th, daripada anggaran yang ada untuk mengangkat PNS baru lebih baik buat para PNS yang telah matang dalam bekerja dan masih belum memiliki khidupan yang layak....

ramelan mengatakan...

untuk adilnya terhadap pns sebaiknya perpanjangan masa pensiun diberlakukan kepada seluruh pns dari kelahiran 1955

mira mengatakan...

Memang sebaiknya Batas Usia Pensiun PNS dinaikkan menjadi 58 tahun atau 60 tahun karena pada usia tersebut PNS masih masa produktif dan telah mempunyai skill tertentu

MAHFUD mengatakan...

Pensiunnya 50 tahun saja, gantian he...he.....

mumun mengatakan...

malahan aku pengen pensiun muda.....

Anonymous mengatakan...

Kang Herman, Usia pensiun PNS sebaiknya disamakan dengan standarisasi umumnya, yakni 60 Tahun

Posting Komentar

Silahkan berkomentar kawan. Mudah kok, tinggal pilih dengan akun Googel, Wordpress, Nama dan URL/Nama Saja, atau Anonymous :)

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Mengenai Saya

Foto saya
Berbagi informasi CPNS dan Lowongan Pekerjaan
Masukan email-mu untuk terus update artikel dan info CPNS dan Lowker dari Adipanca.Net

Copyright © 2012. Adi & Panca Blog - All Rights Reserved Thanks to: by Blog Bamz