Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Agustus 2010

Nasib Anak Jalanan, di Hari Anak Nasional

By Adi Panca | At 13.47.00 | Label : , , , | 21 Comments


Raperda Gepeng dan Anak Jalanan yang sempat ditentang oleh gepeng dan anak jalanan yang didampingi sejumlah LSM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2008 silam kini kembali mencuat kembali ke permukaan. Raperda Gepeng dan Anak Jalanan ini sebenarnya sempat dihimpun bersama-sama dengan LSM dan stakeholder lain yang memiliki perhatian terhadap anak jalanan di tahun 2008. Namun belum juga menemui titik temu. Raperda ini sendiri dimaksudkan untuk menangani permasalahan gepeng dan anjal di DIY. Namun berbagai kalangan menilai raperda tersebut bersifat represif dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Raperda yang digagas sejak 2007 ini kembali digodog oleh biro hukum dan ditargetkan disahkan menjadi Perda pada tahun 2011. Kepala Dinas Sosial DIY, Sulistyo, mengatakan bahwa Perda itu juga mengatur soal peran dan kewenangan masing-masing instansi di DIY dalam penanganan anak jalanan secara rinci (tvone.co.id, 9/6/10).
Hak-hak Anak Jalanan
Anak jalanan merupakan kelompok anak yang sering mendapatkan perlakuan yang salah, baik oleh masyarakat maupun negara. Selama ini program-program penanganan anak jalanan tidak melihat sisi hak-hak anak yang juga melekat dalam diri anak jalanan. Razia-razia yang dilakukan oleh petugas secara nyata melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Ya, kebijakan yang ada untuk menangani anak jalanan tidak lepas dari sudut pandang yang tidak berpihak terhadap hak anak. Adanya diskriminasi dan marginalisasi anak jalanan semakin menjauhkan mereka dari hak-hak yang semestinya didapatkannya. Padahal keberadaan anak di jalanan dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak mereka selama berada di ranah domestik. Adanya Kekerasan Dalam Keluarga (KDRT) yang menjadi salah satu penyebab anak turun ke jalan menunjukkan tidak diterimanya hak perlindungan dari tindak kekerasan (UU No. 23 th 2002 Pasl 4). Beberapa anak harus berada di jalan karena keadaan ekonomi keluarga juga menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak asuh yang ideal untuk keadaan anak (UU No. 23 th 2002 Pasl 7 ayat 2).
Solusi
Beberapa kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya sebenarnya telah memberlakukan perda semacam ini. Namun belum ada bukti kongkrit dari efektivitas perda tersebut. Seyogyanya DIY tidak mencontoh kegagalan beberapa kota tersebut, akan tetapi mengambil sebuah pelajaran berharga dari kegagalan yang pernah ada.
Beberapa langkah yang bisa dijadikan acuan adalah: Pertama, identifikasi kasus sebab anak turun ke jalan karena perbedaan motif anak turun ke jalan memerlukan pendekatan penanganan yang berbeda pula. Selama ini penanganan anak jalanan bersifat kasuistik dan represif. Razia anak jalanan contohnya. Identifikasi kasus ini akan memberikan gambaran yang nyata tentang penyebab anak turun ke jalan sehingga upaya yang dilakukan ke depannya adalah langkah preventif. Pemenuhan hak-hak anak saat masih berada di ranah domestik tentu akan mencegah dan mengurangi anak turun ke jalan.
Kedua, sudut pandang yang dipakai tidak bertentangan dengan hak-hak anak yang dimiliki anak jalanan. Undang-undang No 23 tahun 2002 dan juga naskah PNBAI 2015 tentu tidak boleh disisihkan dalam pembuatan kebijakan penanganan anak jalanan. Sebuah penyelewengan besar jika sebuah perda bertentangan dengan undang-undang yang telah ada.
Ketiga, butuh kejelasan siapa berbuat apa. Pemerintah seharusnya memberikan ruang yang luas bagi stakeholder lain seperti LSM, tokoh, juga Komunitas Anak Jalanan untuk turut aktif dalam merumuskan dan pada proses implementasi kebijakan. Dengan tidak bersifat partisipatoris maka negara akan memposisikan diri sebagai pihak yang benar dan rakyat sebagai pihak yang salah. Akibatnya segala kebijakan publik hanya akan merenggut hak-hak warga negara.
Peringatan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli seyogyanya mampu dijadikan sebuah langkah yang tepat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam artikel ini adalah anak jalanan. Karena anak jalanan juga bagian dari generasi penerus bangsa yang berdiri dalam posisi kerawanan. Jika hak mereka tidak diberikan kerawanan itu akan semakin rawan. Penulis berharap momen Hari Anak Nasional dijadikan satu pijakan untuk memenuhi hak-hak anak. Penyusunan Perda Anak Jalanan semestinya lebih menitik beratkan pada upaya pemenuhan hak anak jalanan bukan menyingkirkan mereka.

Senin, 26 Juli 2010

Anak Jalanan, Penentu Masa Depan Indonesia Juga

By Adi Panca | At 04.57.00 | Label : , , | 9 Comments

Malam semakin larut. Udara dingin semakin menusuk tulang-tulang sendi. Namun Budi (bukan nama sebenarnya) masih terjaga sembari menenteng gitar kecilnya. Pintu demi pintu kendaraan beroda empat yang terhenti di lampu merah jalan lingkar selatan Yogyakarta coba diketuknya, tetapi setiap kali Budi hendak memetik gitarnya seseorang yang berada di dalam kendaraan tersebut menunjukkan telapak tangannya. Setelah lampu hijau menyala Budi kembali duduk dipinggiran jalan bersama temannya. Mereka terlihat lusuh, tak ada receh di tangan.

Fenomena di atas baru saja saya temui 17 Juli lalu, ini hanyalah secuil gambaran dari permasalahan kompleks anak jalanan. Sudah hampir jam sebelas malam dua anak jalanan yang saya taksir berumur sekitar 13 tahunan itu masih terus berusaha mengais rupiah, berharap kemurahan hati para kendaraan bermotor, khususnya mobil. Namun selama pengamatan saya tidak ada satu pun mobil yang membukakan kaca pintunya. Mungkin warga Yogyakarta telah mengikuti anjuran tertulis “Peduli Bukan Berarti Memberi” yang terpasang hampir di setiap sudut lampu merah padat lalu lintas Kota Yogyakarta.
Anak jalanan merupakan kelompok anak yang sering mendapatkan perlakuan yang salah, bahkan oleh negara. Hal ini terlihat dari pendekatan penanganan anak jalanan. Pendekatan keindahan dan kebersihan yang berfokus pada ‘pembersihan’ jalanan dari anak jalanan dengan “acara garukan” memberikan cap kepada anak jalanan bahwa mereka adalah sampah yang harus dibersihkan. Begitu pun dengan pendekatan kenyamanan dan keselamatan, anak jalanan dianggap membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain sehingga harus di“aman”kan dari jalanan. Namun proses razia yang dilakukan malah semakin membahayakan, karena anak jalanan harus berlari dari kejaran petugas diantara laju kendaraan. Belum lagi keberadaan mereka ditolak oleh masyarakat setempat karena dianggap memiliki potensi besar pelaku tindak kriminal.

Hak-hak Anak Jalanan
Penanganan permasalahan anak jalanan semestinya tidak terlepas pada alasan mereka turun ke jalan. Dari banyak penelitian tentang anak jalanan hampir dapat disimpulkan bahwa alasan mereka turun ke jalan dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak anak pada saat berada di rumah, namun penanganan anak jalanan sejauh ini belum melihat dari sudut pandang hak-hak anak. Padahal dengan tidak terpenuhi hak yang satu maka akan tidak terpenuhinya hak-hak anak jalanan yang lainnya, sehingga potensi resiko dari anak jalanan akan semakin beresiko.

Mari kita berlogika sederhana. Sebagai contoh kasus beberapa anak turun ke jalan karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal ini menjukkan bahwa hak-hak mereka mendapat perlindungan dari tindak kekerasan tidak mampu dipenuhi oleh negara. Pada kenyataanya di jalanan mereka tidak terlepas dari tindak kekerasan oleh preman atau oleh anak jalanan yang lebih besar bahkan razia-razia anak jalanan ternyata tidak lepas dari tindak kekerasan. Tindakan kekerasan tersebut secara psikologis akan melekat dalam diri anak sehingga anak berpotensi menjadi pelaku tindak kekerasan juga.
Contoh lain adalah masalah ekonomi. Anak harus ikut bekerja keras demi mencari sesuap nasi dan membantu keluarga mengepulkan dapurnya. Peraturan yang tidak memperbolehkan pengendara memberikan recehnya kepada anak jalanan bisa jadi akan menumbuhkan potensi buruk dalam diri anak jalanan. Mereka bisa saja menjadi pelaku tindak kriminal pencurian bahkan penodongan karena tidak mendapatkan apa-apa saat mereka ngamen. Belum lagi masalah kesehatan reproduksi yang jika tidak terpenuhi layanan kesehatan reproduksi resiko HIV/AIDS pada anak jalanan akan semakin beresiko dan masalah-masalah lain yang belum teridentifikasi.

Hak anak merupakan hak asasi manusia dan hak anak melekat dalam dirinya dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari sikap diskriminatif atas dasar ras anak atau orang tua atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran atau status lain. Prinsip dasar ini mengharuskan pemenuhan hak-hak anak baik bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, termasuk menghargai hak anak untuk mempertahankan identitasnya berlaku untuk semua anak tanpa terkecuali.

Tanggung Jawab Bersama
Upaya pemenuhan hak anak telah tercantum dalam dokumen Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. PNBAI 2015 dikembangkan berlandaskan pada beberapa prinsip dan kebijakan yang telah dikembangkan sebelumnya. Pertama-tama, program ini dikembangkan dengan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28b dan 28c. Landasan kedua adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Undang-undang tersebut menegaskan hak-hak anak untuk memiliki tingkat kesehatan yang optimal, memperoleh pendidikan dan mendapatkan perlindungan. Ditegaskan pula tanggung jawab dan kewajiban orang tua dan/atau wali/pengasuh anak, keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut.

Penyusunan PNBAI 2015 juga memperhatikan sepenuhnya prinsip dasar dalam pemenuhan hak-hak anak yang dirumuskan dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yaitu: non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup & kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Millenium Development Goals (MDGs) juga dijadikan rujukan penyusunan PNBAI.

Penyusunan dokumen PNBAI yang sudah terperinci ini masih menimbulkan pertanyaan. Siapa berbuat apa? Dalam pemenuhan hak anak negara didaulat sebagai penanggung jawab utama. Namun negara tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karenanya dalam pemenuhan hak-hak anak pun diperlukan adanya peran semua stakeholder baik lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan untuk menjalankan fungsi governing secara bersama dan bekerjasama. Seperti yang telah tercantum dalam PNBAI 2015 bahwa sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak diperlukan adanya upaya mendorong semua tindakan yang menyangkut kepentingan anak, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga peradilan, lembaga legislatif maupun masyarakat akan memberikan prioritas tinggi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, demi kepentingan terbaik anak Indonesia.

Memperingati hari anak nasional seyogyanya bukan hanya sebatas sebuah perayaan tahunan yang mungkin akan diselingi dengan lomba dan penghargaan pada anak-anak berprestasi, namun 23 Juli mendatang semestinya mampu menjadi sebuah momentum yang tepat untuk secara utuh dan sungguh-sungguh memenuhi hak-hak anak tanpa terkecuali.

Selasa, 20 Juli 2010

Ke(tidak)bijakan Tarif Dasar Listrik

By Adi Panca | At 13.47.00 | Label : , | 1 Comments

Kamis 1 Juli 2010 Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Hal ini sekaligus mengabaikan berbagai keberatan dari berbagai kalangan yang kian meluas termasuk dari Serikat Pekerja PT PLN. Padahal berbagai macam alasan keberatan yang diutarakan tidak mengada-ada. Dari mulai ketakutan akan naiknya harga produksi di ranah industri sampai pada ketakutan di ranah rumah tangga akan ikut naiknya kebutuhan pokok. Di sisi lain, alasan mendasar kebijakan pemerintah menaikkan TDL belum terungkap secara transparan (Kompas, 14/7/2010).

Jika dikatakan alasan dinaikkannya TDL untuk menyehatkan keuangan PLN tetapi menurut Serikat Pekerja PLN setidaknya pada tahun 2009 saja PLN memperoleh laba sebesar sebesar 10,3 triliyun rupiah, jika laba tersebut dikelola dengan baik tentu keuangan PLN tidak jadi masalah. Jika alasannya adalah untuk mengurangi subsidi dari negara, kenapa negara memberikan subsidi kepada negara-negara lain, seperti Jepang dan Cina misalnya, dengan cara menjual energi primer dengan harga yang sangat murah?

Kita harus sadar bahwa negara kita adalah produsen batu bara, gas, minyak bumi, dan energi primer lainnya. Jika sumber energi tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri tentu kenaikkan TDL dapat dihindari. Karena PLN sendiri tentunya membutuhkan energi primer, terutama gas, untuk terus beroperasi memproduksi energi listrik. Namun seperti yang tersebut di atas bahwa negara ternyata lebih memilih mensubsidi negara-negara lain bahkan negara yang lebih mapan seperti Cina dan Jepang. Alhasil PLN kita harus membakar BBM yang harganya lebih mahal namun hasilnya tidak lebih baik dari menggunakan gas alam.


Siaga Inflasi

ReforMiner Institute memperkirakan kenaikkan TDL dapat menyebakan kenaikkan inflasi hingga 1,36 persen. Jika diasumsikan inflasi APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen, maka kenaikkan TDL sebesar 10 persen dapat menyebabkan realisasi inflasi mencapai 5,93 persen. Perkiraan ini lebih besar dari yang diperkiraan oleh Bank Indonesia (BI). BI sendiri memperkirakan hanya sampai 5,5 persen saja. Tapi semua prediksi juga tergantung pada kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah, apakah pro terhadap stabilitas harga barang dan jasa atau kontraktif terhadap stabilitas harga barang dan jasa. Bagi rakyat kecil angka-angka tersebut tidaklah begitu penting. Entah itu nol persen entah itu 100 persen bagi rakyat kecil asalkan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya mampu terbeli saja sudah cukup.

Kenaikkan TDL memang tidak langsung dirasakan oleh rakyat kecil karena mayoritas pelanggan rumah tangga hanya menggunakan 450 VA – 900 VA yang tidak termasuk kategori yang dinaikkan. Namun sebagai konsumen kecil rakyat tetap saja merasakan beban dari kenaikkan TDL. Pada kenyataannya harga-harga kebutuhan pokok sudah mulai merangkak naik. Menjelang bulan ramadhan harga beras rata-rata naik 15-20 persen, di beberapa pasar harga petai saja menyamai harga daging ayam, terlebih harga cabai yang sudah lebih awal melambung tinggi. Hal ini tentu tidak seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sebelumnya bahwa naiknya TDL tidak berpengaruh banyak terhadap harga barang dan jasa.


Ketidak“bijakan” Publik

Sebuah kebijakan yang tidak bijak telah dikeluarkan. Kebijakan ini tentu pantas dipertanyakan. Salah satu pertanyaan yang harus dijawab adalah “mengapa kebijakan ini keluar menjelang bulan ramadhan?”. Semua tahu bahwa setiap menjelang hari raya akan terjadi kenaikan harga bahan pokok. Namun pemerintah sepertiya tidak tahu atau tidak mau tau tentang hal ini. Alhasil tudingan akan adanya kesepakatan jahat antara eksekutif dan legislatif seperti yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Kompas, 1/7/2010) semakin mencuat ke permukaan. Ya, sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawas pemerintah, DPR dinilai tidak membawa aspirasi rakyat karena meloloskan kebijakan kenaikkan TDL diwaktu yang tidak tepat. Penulis sendiri bertanya 'apakah mungkin ini sebuah kesengajaan, sehingga saat barang dan jasa naik pemerintah tinggal bilang “itu efek bulan ramadhan”?

Kenaikan TDL tidak seperti kenaikan harga BBM yang langsung dirasakan dampaknya. Namun multyplier effect dari kebijakan ini tidak hilang. Pelan-pelan dampak ikutan akan dirasakan pula oleh masyarakat. Para ahli sendiri memrediksikan dampaknya akan baru terasa saat lebaran usai karena saat ini industri sedang disibukkan dengan kegiatan memproduksi barang kebutuhan ramadhan.

Pemerintah semestinya mampu berbenah diri. Perbaikan kebijakan energi merupakan solusi yang tidak terbantahkan. Prioritas alokasi penggunaan gas alam tentu harus dikaji ulang. Negosiasi ulang penjualan energi primer hanyalah salah satu langkah awal, selain itu perbaikkan dan pembangunan infrastruktur harus diupayakan dengan sebaik-baiknya. Ingat, negara memiliki kewajiban memanfaatkan sumber daya alam yang ada yang kemudian digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahterakan rakyatnya.

Kebijakan yang tepat seyogyanya mampu memilih waktu yang tepat. Kebijakan menaikkan harga TDL pun seyogyanya diikuti dengan kebijakan lain yang dapat mereduksi efek negatif yang muncul. Misalnya saja kebijakan ini didahului atau setidaknya dibarengi dengan kebijakan yang mampu menguatkann daya beli masyarakat. Sehingga rakyat tidak merasa terberatkan oleh naiknya harga ini itu. Jangan sampai TDL naik, barang dan jasa ikut naik, namun rakyat tetap terinjak-injak berada di bawah.

Sabtu, 10 Juli 2010

Taman Rusa UGM, Ladang Bisnis Baru UGM?

By Adi Panca | At 04.06.00 | Label : , , | 1 Comments

Kalo kita jalan-jalan di sisi timur Fakultas Pertanian atau sekitar Lembah UGM, kita bisa liat puluhan rusa di dalam kandang sedang makan rumput, beberapa lainnya terlihat lagi minum dan berteduh. Bercampur bising mobil dan motor, rusa-rusa itu tetap berlari-lari riang, atau sebenernya pengen keluar kandang.

Yup, itulah taman rusa UGM. Menurut yg tercatat di situs resmi UGM di dalam taman saat ini setidaknya terdapat 22 rusa. Sebelas rusa merupakan spesies rusa jawa (Cervus timorensis) dan sebelas lainnya berjenis rusa totol (Axis axis).
Menurut penuturan pengelola sekaligus penanggung jawab taman rusa, drh. Slamet Raharjo, M.P. dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), rusa-rusa ini sejak awal terus berkembang. Ada yang telah mati, sakit, tetapi ada pula yang melahirkan. “Saat ini, total ada 22 rusa, 11 jenis Jawa dan 11 lainnya totol. Keduanya terpisahkan kandang karena berbeda spesies, mengingat rusa totol aslinya dari India,” kata pak Slamet.

Ia juga bertugas untuk memberi makan, minum, membersihkan kandang, dan mengontrol jika ada yang sakit atau melahirkan. Untuk memberi makan rusa-rusa ini tidak sulit. Makanannya hampir sama dengan makanan kambing, yaitu rumput, daun ketela, ramban, hingga wortel. Selain diberi makanan tersebut, setiap bulan rusa-rusa juga diberikan vitamin atau obat cacing jika tengah sakit. “Tidak sulit karena jenis makanannya juga hampir sama dengan makanan kambing,” kata Slamet.

Setiap minggu, dana untuk memelihara rusa-rusa ini mencapai 950 ribu rupiah. Prof. Dr. Ir. Chafid Fandeli , M.S. dari Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM, mengatakan bahwa keberadaan taman rusa bisa dijadikan sebagai scientific based tourism atau biasa dikenal sebagai wisata pendidikan. “Bahkan, ke depan bisa dibisniskan juga. Sama halnya ketika menata PKL dulu. Ini bisa dimanfaatkan dan prospektif jika telah dikembangkan dengan bagus,” kata Chafid. Tentu diperlukan kerja sama banyak stakeholder. "Pihak Universitas bisa membentuk semacam UPT khusus untuk mengelolanya, tapi jangan seperti hanya melihat di Kebun Binatang Gembiraloka. Harus beda karena UGM kan juga sumber ilmu dan pengetahuan,” imbuh Chafid.

Kalo harapanku sih gini, klo taman rusa berhasil sukses dibisniskan berarti biaya perkuliahan seyogyanya bisa diringankan. Betul???

KIK UGM? Apa lagi ini???

By Adi Panca | At 03.26.00 | Label : , , | 7 Comments

Setelah uji coba portal UGM di anggap layak, akhirnya KIK pun mulai digulirkan. Apa itu KIK? Aku juga sebenernya ga terlalu ngerti tentang KIK, tapi secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, waduh... bahasanya... KIK secara sederhana merupakan kartu parkir resmi UGM. Setiap kendaraan yang memiliki KIK bebas parkir di UGM tanpa dikenakan biaya sepeserpun, sedangkan yang ga punya akan dikenai biaya parkir. Motor seribu, mobil 2 kali dari itu. Tujuan diberlakukannya KIK yakni menjadikan UGM nyaman untuk pejalan kaki dan penyepeda ontel (bahasa yg kacau, hehehe..).

Seperti yang tertulis dalam situs resmi UGM ppendirian portal dan KIK diharapkan mampu membatasi akses dari publik yang tidak punya kepentingan dengan UGM sehingga dapat menjaga ketenangan proses pembelajaran juga dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas, berbagai macam polusi seperti udara dan suara, dan pelanggaran hukum di kawasan kampus. Selain itu, menurut Singgih, tujuan lain dari KIK adalah untuk mengurangi penggunaan kertas (buat karcis) dalam pengawasan keamanan kendaraan warga kampus dan pencegahan dari tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor. Adapun cara daftarnya bisa hubungi tukang parkir fakultas masing-masing. Hehehe...

KIK ini akan diberlakukan awal Juli tahun ini, namun karena kartunya belum juga beres, jadi belum diterapin parkir berbayar bagi yang belum punya. Ya iyalah, secara belum punya semua gitu... Aku sendiri malah blom daftar. Besok senin dah...

Ya semoga aja bener2 murni itu ya bang, bukan untuk komersialisasi. Hiks hiks...

Kamis, 07 Mei 2009

Manajemen Konflik

By Adi Panca | At 16.49.00 | Label : , | 0 Comments

Analisis Konflik Pilkada Maluku Utara Menggunakan Teori Konflik Scott digabungkan dengan Teori Konflik Geertz


Banyak sekali analisis konflik yang bisa digunakan. Baik itu dengan segitiga konflik, analisis bawang bombay, dan lain sebagainya. Nah disini kita akan menganilisis sebuah konflik (Pilkada Maluku Utara) dengan menggunakan 2 metode analisis yakni Patron-Klien (Teori Konflik Scott) dan Teori Konflik dan Nilai budaya (Teori Konflik Geertz). Sebelum menganalisis mari kita petakan terlebih dahulu konflik politik Maluku Utara tersebut.


  • Peta Konflik

Dari bagan di atas kita dapat membaca dengan baik bahwa permasalahan atau konflik yang terjadi di Maluku Utara sangat kompleks. Konflik merambat dan terus merambat, sehingga peta konflik pun menjadi semakin runyam.

Konflik tentu dimulai dari persaingan Gafur-Fabanyo dengan Thaib-Gani untuk memperebutkan jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Konflik berlangsung akibat adanya kepentingan yang sama untuk memimpin Maluku Utara. Konflik ini belum sampai mencapai pada adu fisik, tetapi hanya sekedar perang taktik kampanye seperti beriklan di media, orasi, menemui masyarakat secara langsung, serta mengumbar janji-jani dan meyakinkan bahwa dirinya lebih baik dibanding lawannya.

Konflik yang terjadi kemudian meluas ketataran kepanitian. KPU Pusat bermusuhan dengan KPU Daerah. Awal mulanya dipicu oleh pemecatan ketua KPU Daerah oleh KPU Pusat karena dianggap tidak becus dalam melaksanakan tugas dan KPU Pusat mengambilalih proses Pilkada di Maluku Utara. Kemudian KPU Pusat melakukan perhitungan ulang dan memenangkan Gafur-Fabanyo. KPU Daerah yang tidak terima atas keputusan KPU Pusat pun melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Thaib-Gani sebagai pemenang. Sampai akhirnya kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian MA mengesahkan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Daerah dan menilai pengambilalihan yang dilakukan KPU Pusat cacat yuridis.

Dari kasus KPU di atas diduga adanya keberpihakkan masing-masing KPU kepada pasangan calon Cagub-Cawagub yang dimenangkannya. KPU Pusat tiba-tiba mengambil alih proses Pilkada yang sedang berlangsung, padahal menurut undang-undang hal ini tidak dibenarkan. Begitu pula dengan KPU Daerah, ketua KPU Daerah disebutkan dalam beberapa sumber memiliki kerabat etnis dengan Thaib Armain. Terlepas dari kebenaran itu semua, yang pasti kedua kubu seakan-akan sudah menjadi klien dari patron-nya masing-masing yang selalu berusaha membela patron-nya masing-masing (analisis patron-klien akan disampaikan pada analisis berikutnya).

Dugaan keberpihakkanpun terjadi di DPRD. DPRD Maluku Utara terbagi menjadi dua kubu, pro Thaib-Gani dan pro Gofur-Fabanyo. Sampai-sampai surat rekomendasi untuk mengesahkan salah satu calon Cagu-Cawagub menjadi gubernur dan wakil gubernu pun ada dua versi. Surat rekomendasi pertama yang merekomendasikan Gafur-Fabanyo yang akhirnya dianggap tidak sah oleh ketua DPRD yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi versi kedua, yaitu dengan mengesahkan Thaib-Gani sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

Konflik juga meluas ke massa pendukung Cagub-Cawagub masing-masing. Disini konflik sudah sampai pada tingkat yang serius, yaitu konflik fisik. Dapat dikatakan bahwa inilah konflik yang “sebenarnya”. Namun bukan berarti konflik non fisik bukan konflik nyata namun konflik fisik adalah konflik yang nampak oleh mata sehingga mudah dilihat dan dinilai bahwa ini adalah konflik. Sedangkan konflik yang tidak beradu fisik tidak dapat terlihat dengan jelas apakah itu benar-benar sebuah konflik atau bukan. Di sinilah konflik itu memuncak sampai pada kerusuhan yang menyebabkan kerugian moril dan materil.


  • Analisis Patron-Klien (Teori Konflik Scott) dan Teori Konflik dan Nilai budaya (Teori Konflik Geertz)


Analisis kedua pada konflik politik Maluku Utara ini menggunakan kombinasi teori dari Scott (Patron-Klien) dan teori konflik dari Geertz (konflik dan nilai budaya). Yang tercermin dari tulisan Geerz adalah tentang kelompok primordial dan solidaritas kelompok. Sebuah ikatan primordial dapat membentuk sentimen dan loyalitas primordial yang menghasilkan solidaritas yang kuat antar kelompok. Solidaritas dalam kelompok primordial menghasilkan fanatisme yakni kesetiaan yang kuat kepada kelompok. Fanatisme ini memperkuat integrasi kelompok, namun sebaliknya, mempermudah terjadinya konflik dengan kelompok lain. Sikap seperti inilah yang sering dimanfaatkan di kancah perpolitikan Indonesia.

Proses pemanfaatan sikap primordial dapat dibedakan menjadi dua. Pertama dengan cara membentuk himpunan kelompok etnis, ras, agama, atau golongan tertentu sehingga diharapkan dapat mendulang massa pada etnis, ras, agama, atau golongan yang sama. Sebagai contoh adalah didirikannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan oleh kalangan nahdiyin yang bertujuan menampung atau menghimpun massa orang-orang berbasis NU. Setelah PKB sudah tidak lagi kondusif untuk menghimpun massa NU maka muncullah PKNU. Contoh lain misalnya Partai Damai Sejahtera yang mencoba menghimpun massa dari umat Nasrani.

Kedua adalah dengan cara dibentuk kelompok-kelompok baru yang menjadi pusat solidaritas kelompok kedua setelah primordial inti (lebih dekat dengan sara). Sebagai contoh adalah munculnya gerakan-gerakan sosial dan partai politik seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia, Walhi, KAMMI, dan gerakan-gerakan sosial lain, partai politik seperti Gerinda, PDIP, P Golkar, dan partai-partai lain. Gerakan-gerakan sosial ataupun partai-partai politik berusaha mengumpulkan massa dari berbagai golongan yang disatukan oleh tujuan partai politik atau gerakan sosial itu sendiri dan bukan pada kultur dan budaya golongan tertentu.

Sebenarnya, kesetian politik merupakan kesetiaan yang relatif tidak kekal. Kesetiaan terhadap partai politik atau pemimpin politik seharusnya didasarkan pada kinerja yang ditunjukan oleh mereka. Artinya jika suatu partai menunjukan kinerja yang buruk atau tidak mampu menjadi wadah aspirasi dirinya, maka ia memiliki hak untuk mencari partai yang lain. Namun apabila kesetiaan politik bercampur dengan kesetiaan primordial maka akan terjadi perubahan dalam kesetiaan politik ke arah fanatisme dan sulit untuk berubah. Hal ini akan menyebabkan sulitnya pengawasan dari rakyat, sehingga apapun yang dilakukan partai politik atau seorang pemimpin akan selalu dianggap baik, oleh partai politik atau pemimpin itu sendiri maupun para pengikut fanatiknya.

Scott memberikan definisi kelompok patron-klien sebagai hubungan dyadic (dua orang) yang terdiri dari seseorang dengan status sosio-ekonomi yang lebih tinggi (patron) yang menggunakan pengaruh dan sumber-sumber kebutuhan hidup (resources) yang dimilikinya untuk memberi perlindungan dan keuntungan untuk orang lain (klien) yang membalasnya dengan memberikan dukungan dan bantuan termasuk pelayanan pribadi bagi patron. Karena adanya patron-klien ini maka konflik yang terjadi kemungkinan besar hanya dikarenakan sang klien yang membela patronnya (bagaimanapun posisi patron pada saat itu, benar atau salah) dan bukan karena alasan yang lebih rasional.

Dengan menggunakan penggabungan alat analisa di atas, kita dapat membaca bahwa konflik politik di Maluku Utara terjadi karena adanya dua pihak yang berselisih yaitu Cagub dan Cawagub Thaib-Gani dengan Cagub dan Cawagub Gafur-Fabanyo. Kedua cagub-cawagub tersebut berperan sebagai patron yang dibela oleh klien-nya. Klien keduanya adalah massa pendukungnya masing-masing. Klien kedua patron tersebut akan membela patron-nya sampai titik darah penghabisan, dengan kata lain massa pendukung kedua kubu akan terus mendukung patron-nya masing-masing apapun kondisi patron-nya, entah dalam keadaan benar entah dalam keadaan salah.

Dengan menggunakan analisis di atas, kita dapat melihat bahwa sesungguhnya konflik yang terjadi Maluku Utara berbentuk top-down. Artinya konflik yang terjadi di kalangan atas (patron) akan turun ke masyarakat luas (klien). Konflik dikalangan masyarakat bawah akan sulit terjadi jika pada kalangan atas tidak terjadi konflik dan konflik akan segera hilang jika para patron sudah melakukan konsensus. Dengan begitu salah satu cara untuk mengakhiri konflik adalah dengan cara ­top-down juga, yaitu mendamaikan patronnya terlebih dahulu.­

Ada yang perlu dicermati dari masalah ini, yaitu ketika konflik yang terjadi pada klien sudah tidak semstinya lagi. Artinya konflik yang terjadi bukan lagi hanya memperjuangkan patron tetapi termakan oleh isu-isu yang mendasar, seperti SARA. Jika ini terjadi, maka akan sulit untuk terjadinya konsensus meskipun patron sudah melakukan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan meskipun perjuangan untuk membela patron sudah selesai, akan tetapi klien akan menilai perjuangan untuk membela hal yang sifatnya mendasar (hal-hal yang berbau SARA) tidak pernah usai.

Senin, 15 Desember 2008

BBM Turun Lagi

By Adi Panca | At 16.14.00 | Label : , | 0 Comments
Lagi-lagi pemerintah menurunkan harga BBM. Tertanggal 15 Desember 2008 pemerintah menurunkan harga Premium dari Rp 5.500/liter menjadi Rp 5.000/liter dan solar turun dari Rp 5.500/liter menjadi Rp 4.800/liter. Hal ini tentu disambut gembira oleh masyarakat. Termasuk saya yang setiap harinya mengkonsumsi premium sekitar 700 mili liter/hari.

Pemerintah sebenarnya sudah sempat menurunkan harga BBM jauh-jauh hari. Akan tetapi penurunan harga premium dari Rp 6.000/liter menjadi Rp 5.500/liter dianggap tidak pas dengan jebloknya harga minyak dunia. Kritikan demi kritikan pun dilayangkan oleh banyak
pihak. Mulai dari para supir angkutan umum, mahasiswa, sampai pada beberapa pengamat politik. Jangan salah, selain kritikan-kritikan yang diatas, penurunan harga BBM juga katanya cuma buat ngangkat pamor SBY-Kala doang. Bener nggak tuh? Saya pernah mendengar iklan diradio, kira-kira kayak gini nih: “wah hebat ya pak SBY, bisa nurunin harga BBM. Presiden mana yang bisa nurunin harga BBM selain SBY. Blablabla….”. Iklan yang aneh menurut saya, karena tidak memberikan penceerdasan sama sekali. La masalah harga BBM turun itukan emang sudah semestinya turun, ya toh? La wong harga minyaknya dah anjlok duluan?!

Nah, saat ini BBM diturunkan lagi oleh pemerintah. Akan tetapi lagi-lagi ini akan menimbulkan masalah baru. Para pemilik SPBU tentu merasa dirugikan atas penurunan BBM ini. Why? Ya iyalah wong mereka belanja dari Pertaminanya dengan harga lama, dijual lebih murah. Pada akhirnya, beberapa pengelola SPBU memilih untuk tidak beroperasi dulu (BBM lama ditimbun dulu aja ah…). Apa yang terjadi? Tentu yang terjadi adalah kelangkaan BBM. Pertamina pun akhirnya menghukum SPBU yang melakukan penimbunan BBM, dengan tidak memberikan pasokan BBM selama beberapa minggu. Apa yang terjadi? Yang terjadi justeru BBM semakin sulit untuk didapatkan, BBM semakin langka. Bener-bener “solutif” ya kebijakan publik yang di ambil?!

Usia Pensiun PNS

By Adi Panca | At 15.52.00 | Label : | 9 Comments
Setelah ramai-ramai membicarakan usia pensiun hakim agung dan diwarnai pro dan kontra, kembali muncul wacana perpanjangan usia pensiun PNS secara umum. Alasannya, usia harapan hidup orang Indonesia naik juga mengalami kenaikan, logikanya usia pensiun juga “seharusnya” dinaikkan. Alasan lain dari usulan kenaikan usia pensiun ini adalah efisiensi. Menambah usia pensiun pegawai negeri senior yang sudah “menguasai berbagai keahlian” pasti lebih menghemat keuangan negara daripada merekrut pegawai baru yang “belum tahu apa-apa.”


Tanggal 9 Oktober 2008 menjadi saat yang menggemberikan pagi para PNS. Pasalnya pada tanggal tersebut, perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditetapkan di Jakarta. Sebuah PP yang diberi nama PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2008 (PP No 65/2008) ini secara nyata telah “mengabulkan angan” para PNS tentang kenaikan usia pensiun. Ini sebenarnya merupakan berita gembira kedua bagi PNS, setelah 2 bulan sebelumnya pemerintah berjanji menaikan gaji PNS tahun depan dan memberikan gaji ke 13.

Secara garis besar perpanjangan masa pensiun PNS yang diatur dalam PP 65/2008 ini dibagi menjadi 3 golongan. Pertama ialah perpanjangan sampai 65 tahun. Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Kedua perpanjangan sampai 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan II jabatan Dokter dan jabatan Pengawas Sekolah. Ketiga perpanjangan usia pensiun sampai 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran. Perpanjangan usia pensiun di atas juga berlaku bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

Kebijakan ini mengandung kontroversi dikalangan masyarakat. Pasalnya di satu sisi para pegawai negara memang – sampai saat ini – belum mendapatkan kehidupan yang layak. Gaji relatif kecil, terlebih lagi jika sudah pensiun, pegawai negeri yang “tidak kreatif” pasti akan merasakan susahnya jadi pensiunan. Namun disisi lain, beberapa oknum yang sudah dapat menggeneralisasikan (karena jumlahnya sangat banyak) PNS itu sendiri, tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik. Adanya pungli, red tape, tidak efisien, terlalu panjang jalur hierarki, tidak on time, sekedar isi absen, korupsi, nepotis, dan patologi-patologi lain yang dapat kita lihat pada wajah pegawai negeri. Mengapa pegawai yang seperti ini mendapatkan gaji yang begitu layak?

Pertanyaannya, apakah patologi yang ada dalam birokrasi publik murni kesalahan personal para birokrat? Secara de facto dapat dibenarkan. Akan tetapi jika ditelusuri lebih lanjut, patologi-patolgi tersebut tidak akan muncul jika sistem yang ada tidak memudahkan timbulnya penyakit birokrasi. Sebagai contoh sederhana: rekruitmen pegawai negara yang tidak proporsional mengakibatkan pembengkakan pada titik tertentu sehingga antara jumlah pegawai tidak sebanding dengan pekerjaan yang harus dilakukan. Pada akhirnya ada titik dimana terjadi pembengkakan pegawai yang pada akhirnya akan menjadikan “pengangguran berseragam” (sebut saja birokrasi di tataran pelayanan administrasi), ada titik yang kekurangan sumber daya sehingga pelayanan yang diberikan tidak dapat optimal (biasanya terjadi pada bidang pendidikan seperti kurangnya guru juga dibidang kesehatan seperti kurangnya dokter ahli pada puskesmas-puskemas). Belum lagi kesalahan sistem pada saat rekruitmen, pembagian kerja, pemberhentian pegawai dan lain-lain yang sistemnya masih sangat buruk.

Untuk itu, semestinya pemerintah harus dapat menjawab permasalahan-permasalahan di atas. Yakni, dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai negara tentu salah satunya dengan menaikan gaji pegawai negara, tetapi juga tidak melupakan peningkatan kinerja mereka dalam melaksanakan pelayanan publik yakni dengan memperbaiki sistem yang ada.


gambar dari: bolang1st[dot]wordpress[dot]com

PP 65 / 2008

By Adi Panca | At 15.14.00 | Label : , | 13 Comments
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979

TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :



  1. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu;


  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim
    ana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;



Mengingat :



  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);


  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);


  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.


Pasal I

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun

1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4





      1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.


      2. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:





  1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:



  1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau


  2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;



  1. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:



  1. jabatan struktural Eselon I;


  2. jabatan struktural Eselon II;


  3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;


  4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau


  5. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;



  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:



  1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau


  2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.



    1. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.


    2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:




  1. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;


  2. memiliki kinerja yang baik;


  3. memiliki moral dan integritas yang baik; dan


  4. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.




    1. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”




Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 141


www.depdagri.go.id

Kamis, 13 November 2008

Isi SKB 3 Menteri

By Adi Panca | At 23.19.00 | Label : , | 8 Comments
Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga nega


ra menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.


6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

sumber: www.bbc.co.uk

Isi SKB 4 Menteri

By Adi Panca | At 23.17.00 | Label : , | 3 Comments
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global‘.Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1

Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2

Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenagakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:
Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:
Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3

Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4

Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

(sumber : detikfinance)

Rabu, 12 November 2008

Undang-Undang Pornografi

By Adi Panca | At 22.25.00 | Label : , | 0 Comments
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

download rancangan undang-undangnya

Sakazakii Tumpah, Masyarakat Resah

By Adi Panca | At 18.24.00 | Label : , , | 0 Comments
Masyarakat resah, Tim Peneliti IPB yang diketuai oleh Dr. Sri Estuningsih, telah melakukan penelitian terhadap kandungan susu formula sejak tahun 2003 hingga 2006. Penelitian ini menyimpulkan sekitar 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazaki. Bakteri yang cukup berbahaya karena dapat menimbulkan infeksi selaput otak, sepsis, enteritis dan sejumlah penyakit lainnya. Namun Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari malah mempertanyakan motif penelitian tersebut. Dia menduga penelitian itu dilatarbelakangi kepentingan bisnis. Sebab, menurut Siti, penelitian dilakukan jika ada kejadian yang dicurigai, misalnya tiba-tiba banyak bayi mencret karena suatu bakteri.
Efek Domino
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk “menentang IPB” ada baiknya juga. Pemerintah seakan menyadari bahwa jika hasil penelitian IPB di“iya”-kan dan dipublikasikan secara resmi, maka akan muncul beberapa masalah yang tid
ak kalah runyamnya. Permasalahan berantai yang akan melahirkan masalah lain.
Jika pemerintah meng”iya”kan hasil penelitian IPB, maka dapat terjadi hal-hal seperti; Pertama pihak produsen susu formula (terlebih bagi yang berada pada “daftar hitam”) akan mengalami kerugian. Jika pemerintah mengumumkan merk-merk susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan konsumen terhadap merk yang disebutkan, sehingga akan menyebabkan sebuah kerugian yang tidak sedikit. Hal ini perlu dicermati dengan sebaik-baiknya, lebih-lebih hampir seluruh susu formula yang terkontaminasi merupakan produk lokal. Kedua akan terjadinya over demand terhadap produk-produk yang dianggap aman sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga susu formula. Ketiga, jika harga susu meroket, bukan tidak mungkin lagi masalah kurang gizi yang terjadi di Indonesia semakin menjadi-jadi.
Butuh Penyuluhan
Dugaan pemerintah bahwa penelitian IPB berbau kepentingan usaha makin memperkeruh suasana. Tuduhan yang tanpa dasar yang jelas itu digunakan pemerintah untuk mempertegas bahwa “akulah yang lebih punya wewenang, yang tidak berkepentingan dilarang ikut campur”. Dunia pendidikan berguncang. Seakan tiada lagi kepercayaan dari pemerintah kepada kaum cendikia. Hal ini tentu akan mematikan karya-karya ilmiah dari dunia pendidikan kita. Tentu itu disangkal oleh pihak IPB. Dr. Sri mengatakan bahwa penelitian ini dibiayai negara dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat dana hibah bersaing dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Depdiknas yang hasilnya telah dilaporkan 30 Oktober 2006 dan November 2007.
Yang sebenarnya terjadi di masyarakat adalah sebuah keresahan yang ditimbulkan karena salah pemahaman terhadap bakteri sakazakii. Oleh karena itu pemerintah semestinya memberikan penyuluhan bukan perang sendiri sehingga semakin membuat resah masyarakat. Jika masyarakat sudah diberikan pemahaman yang cukup tentang sakazaki, maka setidaknya masyarakat tidak lagi resah tentang keberadaan sakazaki. Dengan begitu kegiatan ekonomi pasarpun akan tetap terjaga keseimbangannya.
Yang terjadi sekarang malah saling menyalahkan, sehingga masyarakatpun tidak mendapatkan pendidikan apapun selain belajar menyalahkan orang lain.
Posting Lama ►
 

Mengenai Saya

Foto saya
Berbagi informasi CPNS dan Lowongan Pekerjaan
Masukan email-mu untuk terus update artikel dan info CPNS dan Lowker dari Adipanca.Net

Copyright © 2012. Adi & Panca Blog - All Rights Reserved Thanks to: by Blog Bamz