Senin, 26 Juli 2010

Anak Jalanan, Penentu Masa Depan Indonesia Juga


Malam semakin larut. Udara dingin semakin menusuk tulang-tulang sendi. Namun Budi (bukan nama sebenarnya) masih terjaga sembari menenteng gitar kecilnya. Pintu demi pintu kendaraan beroda empat yang terhenti di lampu merah jalan lingkar selatan Yogyakarta coba diketuknya, tetapi setiap kali Budi hendak memetik gitarnya seseorang yang berada di dalam kendaraan tersebut menunjukkan telapak tangannya. Setelah lampu hijau menyala Budi kembali duduk dipinggiran jalan bersama temannya. Mereka terlihat lusuh, tak ada receh di tangan.

Fenomena di atas baru saja saya temui 17 Juli lalu, ini hanyalah secuil gambaran dari permasalahan kompleks anak jalanan. Sudah hampir jam sebelas malam dua anak jalanan yang saya taksir berumur sekitar 13 tahunan itu masih terus berusaha mengais rupiah, berharap kemurahan hati para kendaraan bermotor, khususnya mobil. Namun selama pengamatan saya tidak ada satu pun mobil yang membukakan kaca pintunya. Mungkin warga Yogyakarta telah mengikuti anjuran tertulis “Peduli Bukan Berarti Memberi” yang terpasang hampir di setiap sudut lampu merah padat lalu lintas Kota Yogyakarta.
Anak jalanan merupakan kelompok anak yang sering mendapatkan perlakuan yang salah, bahkan oleh negara. Hal ini terlihat dari pendekatan penanganan anak jalanan. Pendekatan keindahan dan kebersihan yang berfokus pada ‘pembersihan’ jalanan dari anak jalanan dengan “acara garukan” memberikan cap kepada anak jalanan bahwa mereka adalah sampah yang harus dibersihkan. Begitu pun dengan pendekatan kenyamanan dan keselamatan, anak jalanan dianggap membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain sehingga harus di“aman”kan dari jalanan. Namun proses razia yang dilakukan malah semakin membahayakan, karena anak jalanan harus berlari dari kejaran petugas diantara laju kendaraan. Belum lagi keberadaan mereka ditolak oleh masyarakat setempat karena dianggap memiliki potensi besar pelaku tindak kriminal.

Hak-hak Anak Jalanan
Penanganan permasalahan anak jalanan semestinya tidak terlepas pada alasan mereka turun ke jalan. Dari banyak penelitian tentang anak jalanan hampir dapat disimpulkan bahwa alasan mereka turun ke jalan dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak anak pada saat berada di rumah, namun penanganan anak jalanan sejauh ini belum melihat dari sudut pandang hak-hak anak. Padahal dengan tidak terpenuhi hak yang satu maka akan tidak terpenuhinya hak-hak anak jalanan yang lainnya, sehingga potensi resiko dari anak jalanan akan semakin beresiko.

Mari kita berlogika sederhana. Sebagai contoh kasus beberapa anak turun ke jalan karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal ini menjukkan bahwa hak-hak mereka mendapat perlindungan dari tindak kekerasan tidak mampu dipenuhi oleh negara. Pada kenyataanya di jalanan mereka tidak terlepas dari tindak kekerasan oleh preman atau oleh anak jalanan yang lebih besar bahkan razia-razia anak jalanan ternyata tidak lepas dari tindak kekerasan. Tindakan kekerasan tersebut secara psikologis akan melekat dalam diri anak sehingga anak berpotensi menjadi pelaku tindak kekerasan juga.
Contoh lain adalah masalah ekonomi. Anak harus ikut bekerja keras demi mencari sesuap nasi dan membantu keluarga mengepulkan dapurnya. Peraturan yang tidak memperbolehkan pengendara memberikan recehnya kepada anak jalanan bisa jadi akan menumbuhkan potensi buruk dalam diri anak jalanan. Mereka bisa saja menjadi pelaku tindak kriminal pencurian bahkan penodongan karena tidak mendapatkan apa-apa saat mereka ngamen. Belum lagi masalah kesehatan reproduksi yang jika tidak terpenuhi layanan kesehatan reproduksi resiko HIV/AIDS pada anak jalanan akan semakin beresiko dan masalah-masalah lain yang belum teridentifikasi.

Hak anak merupakan hak asasi manusia dan hak anak melekat dalam dirinya dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari sikap diskriminatif atas dasar ras anak atau orang tua atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran atau status lain. Prinsip dasar ini mengharuskan pemenuhan hak-hak anak baik bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, termasuk menghargai hak anak untuk mempertahankan identitasnya berlaku untuk semua anak tanpa terkecuali.

Tanggung Jawab Bersama
Upaya pemenuhan hak anak telah tercantum dalam dokumen Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. PNBAI 2015 dikembangkan berlandaskan pada beberapa prinsip dan kebijakan yang telah dikembangkan sebelumnya. Pertama-tama, program ini dikembangkan dengan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28b dan 28c. Landasan kedua adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Undang-undang tersebut menegaskan hak-hak anak untuk memiliki tingkat kesehatan yang optimal, memperoleh pendidikan dan mendapatkan perlindungan. Ditegaskan pula tanggung jawab dan kewajiban orang tua dan/atau wali/pengasuh anak, keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut.

Penyusunan PNBAI 2015 juga memperhatikan sepenuhnya prinsip dasar dalam pemenuhan hak-hak anak yang dirumuskan dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yaitu: non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup & kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Millenium Development Goals (MDGs) juga dijadikan rujukan penyusunan PNBAI.

Penyusunan dokumen PNBAI yang sudah terperinci ini masih menimbulkan pertanyaan. Siapa berbuat apa? Dalam pemenuhan hak anak negara didaulat sebagai penanggung jawab utama. Namun negara tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karenanya dalam pemenuhan hak-hak anak pun diperlukan adanya peran semua stakeholder baik lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan untuk menjalankan fungsi governing secara bersama dan bekerjasama. Seperti yang telah tercantum dalam PNBAI 2015 bahwa sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak diperlukan adanya upaya mendorong semua tindakan yang menyangkut kepentingan anak, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga peradilan, lembaga legislatif maupun masyarakat akan memberikan prioritas tinggi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, demi kepentingan terbaik anak Indonesia.

Memperingati hari anak nasional seyogyanya bukan hanya sebatas sebuah perayaan tahunan yang mungkin akan diselingi dengan lomba dan penghargaan pada anak-anak berprestasi, namun 23 Juli mendatang semestinya mampu menjadi sebuah momentum yang tepat untuk secara utuh dan sungguh-sungguh memenuhi hak-hak anak tanpa terkecuali.

9 komentar:

Chinese Phones mengatakan...

I don't understand your words, but seems you did a great job. I will learn this from my Lingoes, thanx.

Edi mengatakan...

Selamatkan anak dari jalan!!!

rhenex mengatakan...

di Kota Balikpapan dah mulai terlihat fenomena anak jalanan ckckck....
"sebagai kota yg berkembang....
Pemerintah harus segera cepat tanggap dari keadaan para anak jalanan yg mulai menghiasi kota ini"

agar tetep seperti Motto kota Balikpapan...
Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.....
^_^

rhenex mengatakan...

Tahun 2010 Kota Balikpapan dah mulai dihiasi oleh anak Jalalan...

Fenomena di atas membuktikan bahwa kota Balikpapan menjadi kota yang sangat berkembang....

diharapkan pemerintah kota cepat tanggap pada hal diatas...
agar Motto kota Balikpapan tetep terjaga...
Bersih. Indah, Aman dan Nyaman.....

Kotaku Balikapapan :)

va mengatakan...

Difikir-fikir itu semua ga adil, anak-anak seharusnya menjadi sesuatu yang kita jaga dengan bijaksana karena mereka titipan Tuhan yang sangat berharga....

save them

primasaidah2011 mengatakan...

Anak jalann walaubgimanpun aset bangsa yg harus diperjuangkan masa depannya,belum tentu saat ini merka jadi anak jalanan,siapa tahu aja nantinya mnjadi anak yg membanggakan buat negaranya

Travel Haji mengatakan...

Jangan rendhkan anak jalanan,kita ga tahu masa depannya seperti apa,siapa tahu mreka akan mnjadi harapan bangsa di kemudian hari

wisata indonesia mengatakan...

benar bro. anak jalanan itu adalah barometer kesejahteraan masyarakat. apabila pemerintah indonesia sudah sanggup untuk merawat anak jalan itu tandanya pemerintah indonesia sudah berhasil dalam program mensejahterakan rakyatnya.


salam cinta indonesia.

andipandora mengatakan...

ini harusnya ga terjadi di negri yang katannya kaya ini ...

Posting Komentar

Silahkan berkomentar kawan. Mudah kok, tinggal pilih dengan akun Googel, Wordpress, Nama dan URL/Nama Saja, atau Anonymous :)

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Mengenai Saya

Foto saya
Berbagi informasi CPNS dan Lowongan Pekerjaan
Masukan email-mu untuk terus update artikel dan info CPNS dan Lowker dari Adipanca.Net

Copyright © 2012. Adi & Panca Blog - All Rights Reserved Thanks to: by Blog Bamz